Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa
Apa Konsolidasi pengadaan barang/jasa?
Apa Tujuan dari Konsolidasi pengadaan barang/jasa?
Mengapa Konsolidasi pengadaan barang/jasa itu diperlukan?
Bagaimana pelaksanaan Konsolidasi pengadaan barang/jasa?
Apa strategi dari Konsolidasi pengadaan barang/jasa?
Mari kita bahas
Konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Dasar hukum pelaksanaannya adalah Pasal 9 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/Jasa.
Hal ini diperkuat dengan arahan dari Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah yang Mendorong Konsolidasi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah untuk peningkatan kinerja OPD dan performa UKPBJ adalah sebagai berikut :
- Konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
- Menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9, Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/Jasa. Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
- Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia. Hasil perencanaan Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimuat dalam rencana umum pengadaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksnaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Hal yang penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, dengan tidak mengurangi proporsi untuk UMKM.
Konsolidasi pengadaan merupakan sebuah upaya atau strategi yang bertujuan untuk menghasilkan value for money dari proses pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek regulasi, SDM, waktu, kualifikasi penyedia, dan penganggaran.
permasalahan yang yang ditemukan dalam Proses Pengadaan Barang Jas (PBJ) adalah keterlambatan penyiapan, atau Rencana Umum Pengadaan perencanaan tidak matang dan tersedia secara komprehensif. Untuk itu ada beberapa strategi yang dapat dilaksanakan yaitu:
langkah-langkah strategis yang harus dilakukan yaitu:
- Dilakukan Analisis belanja dilaksanakan terhadap RUP dengan pertimbangan anggaran cukup besar, proses PBJ berulang,paket sejenis spesifikasi barang cukup sederhana
- Selanjutnya dilaksanakan pengelompokkan paket PBJ
- Hasil dari Analisis belanja/ spend analisisis, yaitu informasi umum paket yang dapat di konsolidasikan walau Posisi KPA nya ada di beberapa bidang/bagian, ada info terkait terkait waktu yang dibutuhkan, Ada list penyedia potensial, ada harga khusus,
- Informasi yang perlu didapatkan: harga pasar, rantai pasok,analisis online shop, P3DN
- info: harga di online shop adalah per unit
- dilaksanakan pemilihan model
- tahapan selanjutnya pemilihan penyedia maka PPK mengundang semua penyedia untuk mendapatkan harga terbaik
- kalau jumlah penyedia cukup banyak maka perlu strategi kompetisi agar terjadi persaingan yang sehat, PPK dapat melaksanakan kompetisi sesama penyedia dalam online shop
- Perlu dilaksanakan sounding matching dan meminta harga penawaran
- 3 penawaran yag potensial selanjutnya dilakukan negoisasi
- pembelian dilaksanakan secara serentak
- Hasil konsolidasi pengadaan adalah diperolehnya harga dapat terbaik karena pembelian dalam jumlah besar
- Ada efisiensi harga