Optimalisasi Clearing House

Selasa, 1 Agustus 2023 Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Rahmaddin MY, A.Ks, M.Si, CCMS menjadi Narasumber pada Kegiatan Mitigasi Resiko Pengadaan Melalui Clearing House dan Peningkatan Transaksi Belanja PDN & UMK pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Rahmaddin MY, menyatakan Terjadi perubahan yang siginfikan terkait positioning UKBPJ dari yang dulunya tukang tender menjadi peran yang strategis atau proaktif.

Untuk mendukung proaktif ini perlu transformasi terhadap peran Unit Kerja PengadaanBarang dan Jasa (UKPBJ) dari pola konvensional ke pola proaktif, Salah satunya adalah membentuk Clearing House.

Hal ini didasarkan oleh karena Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Serta Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lahirnya Keputusan Deputi Bidang Hukum & Penyelesaian Sanggah No 7 Tahun 2020Tentang Rencana Strategis Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Tahun 2020-2024 lebih lanjut memperkuat transformasi UKPBJ ke depan.

Yang terakhir adalah peran strategis dariClearing Houseberdasarkan Keputusan Deputi Bidang Hukum & Penyelesaian Sanggah No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Clearing House  

Clearing House adalah forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan  dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pihak lain sehingga dapat memberikan solusi yang integratif dan komprehensif.

Clearing House  diharapkan mampu Meningkatkan Kapabilitas Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa secara mandiri.

Hal ini dikarenakan Mempercepat Clearing House pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif dan transparan, dan untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap proses PBJ (perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan)

Issue pentingnya Clearing House adalah adanya keragu-raguan para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) dan Pejabat Pengadaan (PP) dalam memahami pengadaan pengambilan keputusan  didalam pengadaan barang dan jasa.

adanya keragu-raguan ini dikarenakan adanya: koordinasi yang relatif kurang efektif, banyaknya tekanan dari berbagai pihak, ketakutan akan resiko hukum.

Clearing House  dapat Mengurangi Resiko sanggah, pengaduan dan permasalahan hukum

Untuk itu didalam Clearing House  perlu Keterlibatan para pihak :

  • APIP
  • PA/KPA/PPK/PP
  • UKPBJ
  • Expert
  • Lainnya

Kriteria Permasalahan :

  • Pengadaan Berisiko Tinggi
  • Pengadaan Strategis/Prioritas
  • PengadaanKhusus/Teknologi Khusus
  • Waktu Mendesak/Urgent
  • Hal Lain Yang Dianggap Penting Untuk Dibahas Dalam Forum

Alur proses Clearing House  :

  • SKPD Menyampaikan permohonan penanganan permasalahan PBJ
  • Tim Sekretariat  Clearing House  Mengkoordinir/menyiapkan rapat pembahasan
  • Anggota Fiorum Clearing House  melaksanakan rapat pembahasan
  • penyelenggaraan rapat pembahasan
  • Membuat Rekomendasi Penyelesaian
  • Dokumentasi dan Pelaporan

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *