RAPAT KOORDINASI TEKNIS UKPBJ SE-KALIMANTAN SELATAN

Rapat Koordinasi Teknis UKPBJ Se Kalimantan Selatan yang ke-2 dengan tema “Meningkatkan Peran Usaha Mikro dan Kecil Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-Purchasing”.

Pasca pandemi Covid-19 perlu ada strategi untuk pemulihan ekonomi terutama peningkatan  penjualan produk UMKM.  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai regulator pengadaan barang/jasa pemerintah telah membuka peluang besar kepada UMKM untuk dapat berkembang. Hal itu tercantum dalam amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.

Untuk itu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi UMKM untuk berperan optimal di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Di dalam Perpres No. 16/2018 sudah diamanatkan agar seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mencadangkan belanja pengadaan untuk usaha kecil.Tentunya tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kompetisi dan kualitas kemampuan teknis pelaku UMKM. Dukungan itu sangat diperlukan.

Kondisi ini memberikan peluang para pelaku usaha kecil/UMKM untuk bermitra dengan pemerintah. Selaras dengan hal itu, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu berperan aktif sebagai fasilitator dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik. Agar semua produk UMKM bisa terdaftar dan tayang ke dalam katalog elektronik Dengan catatan, barang/jasa yang diperbolehkan diantaranya harus merupakan barang/jasa yang dapat distandarkan kriterianya dan rutin dibeli oleh pemerintah. Selain itu, penyedia usaha non kecil bisa bekerja sama dengan UMKM jika ada yang memiliki kemampuan.

Kita perlu Meningkatkan peran serta UMKM tidak hanya dengan memasukkan produk mereka ke dalam katalog elektronik, karena pintu masuk juga bisa melalui skema pengadaan lain. Bisa melalui tender, tender cepat, pengadaan langsung, atau penunjukan langsung. Strategi  lain adalah dengan menggunakan produk dalam negeri, karena itu sudah diwajibkan di dalam Perpres No 16/2018. Produk dalam negeri wajib digunakan jika ada peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 25% ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%.  Perencanaan pengadaan  barang dan jasa dalam pembangunan merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Didalam meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa, kita perlu memperhatikan  Siklus Manajemen Kinerja yaitu bagian proses atau strategi dari performance management. Ada 3 siklus performance management yang bisa dilakukan secara berkelanjutan antara lain mendesign rencana yang baik; bekerja dengan intens untuk memantau, monitoring dan evaluasi; serta pengawasan dan pengendalian. Untuk itu kita harus menyadari akan  pentingnya akuntabilitas kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kita perlu  menganalisis dan mengvaluasi capaian kinerja yang dapat dilakukan secara berkala. Analisis dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kemajuan/progress suatu program atau kegiatan, apa yang sudah berjalan dan mencapai target serta apa yang masih belum berjalan dengan baik dan bermasalah, sehingga bisa disusun rencana kerja lanjutan untuk mengatasi masalah pengadaan bareang dan jasa yang sangat dinamis tersebut.

Data transaksi di e-katalog menjadi substansi serta pijakan sebuah instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Salah satu peran penting data adalah sebagai dasar dalam evaluasi kebijakan dan program. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan dan program tersebut mencapai tujuan yang diinginkan dan efektif dalam menghasilkan manfaat yang diharapkan. Di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, Data pengadaan  barang dan jasa, sangat berperan dalam  pengambilan keputusan dalam meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh sebuah instansi. dengan menggunakan data yang akurat dan terkini, pemerintah dalam dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Data juga digunakan dalam perencanaan dan penganggaran. “Dengan menggunakan data, pemerintah dapat membuat keputusan yang tepat dan efektif dalam mengelola sumber daya, mengatasi risiko, memanfaatkan peluang, dan meningkatkan kinerja.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *