RAPAT KOORDINASI TEKNIS UKPBJ SE-KALIMANTAN SELATAN
Rapat Koordinasi Teknis UKPBJ Se Kalimantan Selatan
yang ke-2 dengan tema “Meningkatkan Peran Usaha Mikro dan Kecil Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui e-Purchasing”.
Pasca pandemi Covid-19 perlu ada
strategi untuk pemulihan ekonomi terutama peningkatan penjualan produk UMKM. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai
regulator pengadaan barang/jasa pemerintah telah membuka peluang besar kepada
UMKM untuk dapat berkembang. Hal itu tercantum dalam amanat Peraturan Presiden
No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa salah satu
tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta
UMKM.
Untuk
itu Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi UMKM
untuk berperan optimal di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Di dalam Perpres No. 16/2018
sudah diamanatkan agar seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
wajib mencadangkan belanja pengadaan untuk usaha kecil.Tentunya tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, kompetisi dan kualitas kemampuan teknis pelaku
UMKM. Dukungan itu sangat diperlukan.
Kondisi
ini memberikan
peluang para pelaku usaha kecil/UMKM untuk bermitra dengan pemerintah. Selaras dengan hal itu, Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah juga
perlu berperan
aktif sebagai fasilitator dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil
dalam katalog elektronik. Agar semua produk UMKM bisa terdaftar
dan tayang ke dalam katalog elektronik Dengan
catatan, barang/jasa
yang diperbolehkan diantaranya harus merupakan barang/jasa yang dapat
distandarkan kriterianya dan rutin dibeli oleh pemerintah. Selain itu, penyedia usaha non
kecil bisa bekerja sama dengan UMKM jika ada yang memiliki kemampuan.
Kita
perlu Meningkatkan
peran serta UMKM tidak hanya dengan memasukkan produk mereka ke dalam katalog
elektronik, karena pintu masuk juga bisa melalui skema pengadaan lain. Bisa
melalui tender, tender cepat, pengadaan langsung, atau penunjukan langsung. Strategi
lain adalah dengan menggunakan produk dalam
negeri, karena itu sudah diwajibkan di dalam Perpres No 16/2018. Produk dalam
negeri wajib digunakan jika ada peserta yang menawarkan barang/jasa dengan
nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 25% ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling rendah 40%. Perencanaan pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan
merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini
dimaksudkan agar perencanaan pembangunan senantiasa konsisten, sejalan dan
selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari Pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi.
Didalam
meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa, kita perlu memperhatikan Siklus Manajemen Kinerja yaitu bagian proses
atau strategi dari performance management. Ada 3 siklus
performance management yang bisa dilakukan secara berkelanjutan antara lain
mendesign rencana yang baik; bekerja dengan intens untuk memantau, monitoring
dan evaluasi; serta pengawasan dan pengendalian. Untuk itu kita harus menyadari akan pentingnya
akuntabilitas kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kita perlu menganalisis dan mengvaluasi capaian kinerja yang dapat
dilakukan secara berkala. Analisis dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui
kemajuan/progress suatu program atau kegiatan, apa yang sudah berjalan dan
mencapai target serta apa yang masih belum berjalan dengan baik dan bermasalah,
sehingga bisa disusun rencana kerja lanjutan untuk mengatasi masalah
pengadaan bareang dan jasa yang sangat dinamis tersebut.
Data transaksi
di e-katalog menjadi
substansi serta pijakan sebuah instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Salah satu peran penting data adalah sebagai dasar dalam evaluasi kebijakan dan
program. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan dan program
tersebut mencapai tujuan yang diinginkan dan efektif dalam menghasilkan manfaat
yang diharapkan. Di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa,
Data pengadaan barang dan jasa, sangat berperan dalam pengambilan keputusan
dalam meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh sebuah instansi. dengan
menggunakan data yang akurat dan terkini, pemerintah dalam dapat membuat
keputusan yang lebih tepat dan efektif, sehingga dapat meningkatkan efisiensi
dan produktivitas.
Data juga digunakan dalam
perencanaan dan penganggaran. “Dengan menggunakan data, pemerintah dapat membuat keputusan yang
tepat dan efektif dalam mengelola sumber daya, mengatasi risiko, memanfaatkan
peluang, dan meningkatkan kinerja.