PEMENUHAN PERSYARATAN ZONA INTEGRITAS

Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Persiapan Pemenuhan
Pembangunan Zona Integritas dalam rangka memperoleh predikat Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan
kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya
pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Persiapan tersebut bertujuan
untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang
prima.
Pembangunan
Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi
Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian
pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi
di pemerintahan.
Sebenarnya
itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN,
serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah konsep
yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas
biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci
dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas.
integritas
diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara
perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang
dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan
dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di
dalamnya.
Salah satu
hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat
memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan
sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui
proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah
yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu. Dalam rangka
mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah
(pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam
melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan
efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan
profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya
pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi
birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Zona
Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya
pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan
sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas
dari Korupsi.
Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja
yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana,
penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian
besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas
pelayanan publik.
Diharapkan
melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat
WBK/WBBM dapat acuan untuk
unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain
itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang
dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Tahapan
yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri.
Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui
berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan
sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia,
dan membangun budaya.
Membangun
sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh,
membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System
(WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun
manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan,
malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela
lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan
bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan
yang terus menerus.