OPTIMASI RENCANA ANGGARAN P3DN

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa, wajib menggunakan produk dalam negeri, dan memberikan prefensi harga pada pengadaan barang/jasa dalam ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%.

Regulasi ini diharapkan mampu Meningkatkan jumlah transaksi Belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada Usaha Mikro dan Kecil(UMK) lokal yang bergabung dengan penyelenggara Pengadaan melalui Marketplace dalam toko daring yang dikelola oleh LKPP 

Mengalokasikan anggaran Pengadaan barang/Jasa dengan paling sedikit 40% dengan mengutamakan Produk Dalam Negeri. Meningkatkan transaksi Belanja Barang/Jasa pada usaha kecil dan koperasi dengan bergabung dalam  marketplace/toko daring. Pengelolaan e-Katalog Lokal dengan memperbanyak pencantuman barang/jasa untuk produk dalam negeri. mengembangkan ekonomi digital dapat memicu pemasaran produk-produk UMK dalam negeri atau daerah sehingga memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Manfaat Bela Pengadaan atau Belanja Langsung Pengadaan Barang/Jasa yaitu :

  1. Mendukung UMK Go Digital lewat proses belanja langsung di marketplace
  2. Proses pengadaan makin inklusi karena UMK semakin dipermudah
  3. Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *