Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Keinginan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, selalu dicita citakan oleh Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya keinginan untuk Memajukan Produk Lokal dan Meningkatkan Kepercayaan Diri Bangsa. Seperti kita ketahui bersama bahwa Presiden telah menginstruksikan Inpres No 2 Tahun 2022 terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dimana instruksi tersebut memerintahkan agar para pelaku pengadaan baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Kelompok Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pengadaan (PP) dapat merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
(Gernas BBI) yang berupaya mendorong inisiatif bangsa yang bertujuan untuk memajukan produk-produk lokal Indonesia dan meningkatkan kepercayaan diri bangsa terhadap potensi dan kualitas produk buatan dalam negeri. Gerakan ini didorong oleh semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dukungan semua pihak agar rencana revolusioner ini dapat terealisasi. Pada Tahun 2024, ditargetkan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari belanja pemerintah melalui APBN dan APBD menggunakan produk dalam negeri Berarti belanja produk import hanya diberi space hanya 5%. Kondisi seperti ini tentu saja harus dilakukan mitigasi dan penguatan strategi dalam ranga mengatasi permasalahan di era disrupsi ini.Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dorongan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pencatatan terhadap realisasi penggunaan produk dalam negeri.
Untuk menindaklanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah ditetapkan Surat Edaran Kepala LKPP No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat Edaran Kepala LKPP No.8 Tahun 2023ini didasari oleh kondisi bahwa perlu ada regulasi teknis tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memperhatikan:
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah
• Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara jelas Arahan Presiden dalam Inpres No 2 Tahun 2022 tersebut agar para pelaku pengadaan dapat:
• Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
• Meningkatkan Porsi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi
• Memastikan Transparasi Pengadaan Barang/Jasa
• Mengupayakan Efisiensi Belanja Pemerintah
• Mempercepat Penyerapan Anggaran Pemerintah
Harapannya tentu saja melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong Mempromosikan Produk Lokal dengan mempromosikan produk-produk lokal Indonesia dalam berbagai sektor, seperti industri manufaktur, kuliner, fesyen, kerajinan, dan sektor kreatif lainnya. Selain itu dengan menggunaskan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah maka terwujud kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kualitas dan nilai tambah produk dalam negeri.
Selanjutnya melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah akan terdorong Inovasi dan Kreativitas, sehingga para pelaku usaha lokal dapat terus berinovasi dan berkarya dalam menghasilkan produk yang inovatif dan berkualitas. Dukungan dalam hal riset dan pengembangan, pelatihan, dan akses ke pasar merupakan bagian dari upaya untuk mendorong para pelaku usaha menciptakan produk yang kompetitif dan relevan dengan tuntutan pasar.
Melalui adanya dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat meningkatkan Daya Saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini dikarenakan Melalui peningkatan kualitas, desain, branding, dan pemasaran yang efektif, produk lokal diharapkan dapat bersaing dengan produk impor dan mendapatkan tempat yang kuat di pasar internasional.
Over All melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong laju Pertumbuhan Ekonomi.
Hal ini dikarenakan dengan menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong laju Pertumbuhan Ekonomi, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memajukan sektor industri lokal. Dengan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha lokal, gerakan ini mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Hal-hal yang perlu dilakukan ke depan udalam menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah yaitu:
- Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
- Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor
- Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik agar dapat dilaksanakan monitoring secara realtime terkait perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan , persiapan pemilihan penyedia, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan pengadaan.
- Masih perlu ditingkatkan pencapaian Pengadaan PDN dan PDN yang telah memiliki TKDN, dengan target pada sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari belanja pemerintah melalui APBN dan APBD menggunakan produk dalam negeri.
- Perlunya konsistensi target PDN pada perencanaan pengadaan, proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak
- Terdapat permasalahan tagging dan realisasi PDN:
• Kesalahan dalam menetapkan/input tagging PDN sehingga data realisasi tidak akurat.
• Kekurangpahaman Pelaku Pengadaan dalam pencatatan realisasi penggunaan PDN
• Ketidaksiapan pelaku industri untuk mempersiapkan produk yang memiliki sertifikat TKDN nya, didalam, data bisa dilihat dari sini: https://tkdn.kemenperin.go.id/
- Diperlukan pedoman dalam menetapkan PDN dan pencatatan realisasi penggunaan PDN sebagai acuan bagi Pelaku Pengadaan
- Oleh karena itu, disusun Surat Edaran Kepala LKPP tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN pada PBJP.
Materi untuk penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah selanjutnya yang perlu diperjelas adalah:
1. Identifikasi Penggunaan PDN dalam PBJP
2. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Purchasing Katalog Elektronik
3. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Tendering
4. Petunjuk Penggunaan PDN melalui Tender Cepat
5. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Penunjukan Langsung/E-Pengadaan Langsung
6. Pencatatan Realisasi Nilai Produk Dalam Negeri melalui Aplikasi SPS
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN PDN PADA TAHAP PERENCANAAN PBJ
- Pengadaan Barang
- Untuk Pengadaan Barang, setelah melaksanakan identifikasi kebutuhan, dan penyusunan spesifikssi dimana Barang yang merupakan produk industri, PPK melakukan identifikasi kebutuhan dengan mengkases tkdn.kemenperin.go.id untuk memeriksa nilai TKDN dan BMP.
⚬ Identifikasi kewajiban penggunaan PDN dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat PDN yang memiliki nilai TKDN + BMP > 40%, maka wajib menggunakan PDN dengan TKDN > 25%.
b. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN > 25%;
c. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN < 25%;
d. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN yang dinyatakan oleh pelaku usaha (self declare).