Elementor #1015

PEDOMAN IMPLEMENTASI PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Keinginan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, selalu dicita citakan oleh Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya keinginan untuk Memajukan Produk Lokal dan Meningkatkan Kepercayaan Diri Bangsa. Seperti kita ketahui bersama bahwa Presiden telah menginstruksikan Inpres No 2 Tahun 2022 terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dimana instruksi tersebut memerintahkan agar para pelaku pengadaan baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Kelompok Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pengadaan (PP) dapat merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
(Gernas BBI) yang berupaya mendorong inisiatif bangsa yang bertujuan untuk memajukan produk-produk lokal Indonesia dan meningkatkan kepercayaan diri bangsa terhadap potensi dan kualitas produk buatan dalam negeri. Gerakan ini didorong oleh semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dukungan semua pihak agar rencana revolusioner ini dapat terealisasi. Pada Tahun 2024, ditargetkan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari belanja pemerintah melalui APBN dan APBD menggunakan produk dalam negeri Berarti belanja produk import hanya diberi space hanya 5%. Kondisi seperti ini tentu saja harus dilakukan mitigasi dan penguatan strategi dalam ranga mengatasi permasalahan di era disrupsi ini.Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dorongan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pencatatan terhadap realisasi penggunaan produk dalam negeri.
Untuk menindaklanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah ditetapkan Surat Edaran Kepala LKPP No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat Edaran Kepala LKPP No.8 Tahun 2023ini didasari oleh kondisi bahwa perlu ada regulasi teknis tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memperhatikan:
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah
• Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara jelas Arahan Presiden dalam Inpres No 2 Tahun 2022 tersebut agar para pelaku pengadaan dapat:
• Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
• Meningkatkan Porsi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi
• Memastikan Transparasi Pengadaan Barang/Jasa
• Mengupayakan Efisiensi Belanja Pemerintah
• Mempercepat Penyerapan Anggaran Pemerintah
Harapannya tentu saja melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong Mempromosikan Produk Lokal dengan mempromosikan produk-produk lokal Indonesia dalam berbagai sektor, seperti industri manufaktur, kuliner, fesyen, kerajinan, dan sektor kreatif lainnya. Selain itu dengan menggunaskan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah maka terwujud kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kualitas dan nilai tambah produk dalam negeri.
Selanjutnya melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah akan terdorong Inovasi dan Kreativitas, sehingga para pelaku usaha lokal dapat terus berinovasi dan berkarya dalam menghasilkan produk yang inovatif dan berkualitas. Dukungan dalam hal riset dan pengembangan, pelatihan, dan akses ke pasar merupakan bagian dari upaya untuk mendorong para pelaku usaha menciptakan produk yang kompetitif dan relevan dengan tuntutan pasar.
Melalui adanya dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat meningkatkan Daya Saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini dikarenakan Melalui peningkatan kualitas, desain, branding, dan pemasaran yang efektif, produk lokal diharapkan dapat bersaing dengan produk impor dan mendapatkan tempat yang kuat di pasar internasional.
Over All melalui dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong laju Pertumbuhan Ekonomi.
Hal ini dikarenakan dengan menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dapat mendorong laju Pertumbuhan Ekonomi, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memajukan sektor industri lokal. Dengan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha lokal, gerakan ini mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Hal-hal yang perlu dilakukan ke depan udalam menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah yaitu:
- Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
- Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor
- Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik agar dapat dilaksanakan monitoring secara realtime terkait perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan , persiapan pemilihan penyedia, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan pengadaan.
- Masih perlu ditingkatkan pencapaian Pengadaan PDN dan PDN yang telah memiliki TKDN, dengan target pada sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari belanja pemerintah melalui APBN dan APBD menggunakan produk dalam negeri.
- Perlunya konsistensi target PDN pada perencanaan pengadaan, proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak
- Terdapat permasalahan tagging dan realisasi PDN:
• Kesalahan dalam menetapkan/input tagging PDN sehingga data realisasi tidak akurat.
• Kekurangpahaman Pelaku Pengadaan dalam pencatatan realisasi penggunaan PDN
• Ketidaksiapan pelaku industri untuk mempersiapkan produk yang memiliki sertifikat TKDN nya, didalam, data bisa dilihat dari sini: https://tkdn.kemenperin.go.id/
- Diperlukan pedoman dalam menetapkan PDN dan pencatatan realisasi penggunaan PDN sebagai acuan bagi Pelaku Pengadaan
- Oleh karena itu, disusun Surat Edaran Kepala LKPP tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN pada PBJP.
Materi untuk penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah selanjutnya yang perlu diperjelas adalah:
1. Identifikasi Penggunaan PDN dalam PBJP
2. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Purchasing Katalog Elektronik
3. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Tendering
4. Petunjuk Penggunaan PDN melalui Tender Cepat
5. Petunjuk Penggunaan PDN melalui E-Penunjukan Langsung/E-Pengadaan Langsung
6. Pencatatan Realisasi Nilai Produk Dalam Negeri melalui Aplikasi SPS
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN PDN PADA TAHAP PERENCANAAN PBJ
- Pengadaan Barang
- Untuk Pengadaan Barang, setelah melaksanakan identifikasi kebutuhan, dan penyusunan spesifikssi dimana Barang yang merupakan produk industri, PPK melakukan identifikasi kebutuhan dengan mengkases tkdn.kemenperin.go.id untuk memeriksa nilai TKDN dan BMP.
⚬ Identifikasi kewajiban penggunaan PDN dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat PDN yang memiliki nilai TKDN + BMP > 40%, maka wajib menggunakan PDN dengan TKDN > 25%.
b. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN > 25%;
c. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN < 25%;
d. dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN yang dinyatakan oleh pelaku usaha (self declare).
hal yg perlu diperhatikan:
1. PPK mencari ketersediaan barang/jasa termasuk ketersediaan volume melalui Katalog Elektronik.
2. Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dicantumkan dalam spesifikasi teknis dan RUP.
untuk pekerjaan konstruksi:
ü Sebagai rujukan besaran minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi dapat mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
⚬ Dalam hal paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi ditujukan untuk Pelaku Usaha nasional, PPK mencantumkan tagging PDN dalam spesifikasi teknis dan RUP.
⚬ PPK meminta konsultan perencana konstruksi untuk menghitung nilai komponen dalam negeri minimum pada pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
- Pengadaan Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
⚬ Dalam hal paket pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya ditujukan untuk Pelaku Usaha nasional, PPK mencantumkan tagging PDN dalam spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan RUP.
⚬ PPK menghitung nilai komponen dalam negeri minimum pada pekerjaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan. Dalam melakukan perhitungan nilai komponen dalam negeri minimum, PPK dapat dibantu oleh tim teknis atau tim/tenaga ahli.
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN PDN PADA TAHAP PERSIAPAN PBJ
1. PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang sudah disusun pada tahap Perencanaan Pengadaan untuk memastikan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
2. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dicantumkan dalam spesifikasi teknis/KAK.
3. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, PPK menetapkan nilai komponen dalam negeri minimum dalam spesifikasi teknis/KAK.
- Dalam pembuatan paket pengadaan di SPSE perlu diuraikan per item barang/pekerjaan, bukan berbentuk 1 paket pengadaan, agar setiap item barang/pekerjaan dapat diidentifikasi mana PDN, PDN dengan TKDN, dan impor
- Untuk pekerjaan kontruksi, didasarkan hitungan TKDN dalam Analisa Harga Satuan (EE atau HPS)
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN PDN PADA TAHAP PERSIAPAN PEMILIHAN
• Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang sudah ditetapkan oleh PPK untuk memastikan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
• Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
PETUNJUK PENGGUNAAN PDN MELALUI E-PURCHASING PADA KATALOG ELEKTRONIK
Pejabat Pengadaan/PPK mencari barang/jasa melalui Katalog Elektronik dengan ketentuan:
- dalam hal terdapat PDN yang memiliki nilai TKDN + BMP > 40%, maka wajib menggunakan PDN dengan TKDN > 25%.
- dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN > 25%;
- dalam hal PDN sebagaimana dimaksud huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN dengan TKDN < 25%;
- dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, PPK menggunakan PDN yang dinyatakan oleh pelaku usaha (self declare).
- Pejabat Pengadaan/PPK memeriksa kesesuaian nilai TKDN produk yang tayang pada Katalog Elektronik dengan nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi PDN melalui tautan tkdn.kemenperin.go.id
- Untuk Barang/Jasa yang tercantum dalam Katalog Elektronik/Toko Daring, tata cara pemyataan dan penandaan produk dalam negeri sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada Katalog Elektronik/Toko Daring
- IMPLEMENTASI PDN PADA SPSE
- Implementasi PDN pada Pemilihan Penyedia melalui E-Tendering
- Implementasi PDN pada Pemilihan Penyedia melalui Tender Cepat
- Implementasi PDN pada Pemilihan Penyedia melalui
- E-Penunjukan Langsung/E-Pengadaan Langsung
- Pencatatan Realisasi Nilai Produk Dalam Negeri melalui Aplikasi SPSE
Dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak baik, pelaku usaha, maupun masyarakat,
Dukungan yang dberikan dapat diberikan dalam Beberapa langkah antara lain:
Dukungan melalui kampanye promosi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan terhadap produk lokal. IDukungan dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti iklan, kampanye digital, dan kegiatan sosialisasi di sekolah dan masyarakat. Semua pihak terkait dengan mendorong komunikasi, mendorong koordinasi, mendorong kolaborasi, dan mendorong kontribusi.Agar gerakan revolusioner ini dapat terwujud.
Kolaborasi dengan asosiasi industri, koperasi, Usaha Mikro, Kecil, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung produk lokal, memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha, serta memfasilitasi akses ke pasar. Perlu juga diberikan penghargaan dan sertifikasi kepada pelaku usaha yang berhasil menciptakan produk-produk unggulan dan berkinerja tinggi. Sertifikasi kualitas juga diberikan untuk menjamin keaslian dan standar produk lokal.
Perlu juga diupayakan peningkatan daya beli produk lokal dengan mendorong masyarakat untuk membeli produk-produk lokal dengan mengadakan berbagai program penjualan, diskon, dan promosi khusus. Melalui peningkatan daya beli produk lokal, gerakan ini memberikan dukungan langsung kepada para pelaku usaha dalam meningkatkan penjualan dan pertumbuhan bisnis.