STRATEGI MEMINIMALKAN DAMPAK MERUGIKAN DARI FUNGSI PENGADAAN MELALUI SUSTAINABLE PUBLIC PROCUREMENT (PENGADAAN BERKELANJUTAN)

Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa ini  bertujuan untuk mencapai nilai manfaat terbaik dan yang dapat menguntungkan baik apabila ditinjau dari aspek ekonomis, secara sosial, maupun secara lingkungan. Harapannya tentu saja keuntungan ini  tidak hanya dapat oleh pemerintah  saja sebagai mayoritas yang memiliki anggaran/penggunanya, akan  tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk organisasi, perusahaan, maupun masyarakat. Jadi konsep Smart, Digital, Green, Sustainable itu sangat penting.

Oleh karenanya, kita perlu mendukung pencapaian Sustainable Development Goals /SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Hal ini dikarenakan mengingat pertumbuhan populasi yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, Jadi untuk mendukung 17 tujuan SDGS, terutama pada tujuan ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab perlu standarisasi.Dengan mengintegrasikan keberlanjutan dalam kebijakan dan praktik pengadaan, termasuk rantai pasok, organisasi dapat mengelola risiko (termasuk peluang) untuk pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk ituperlu standarisasi ramah lingkungan sebagai acuan bagi produsen maupun konsumen dalam memproduksi atau mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan. Kita perlu memproduksi  dan menggunakan produk yang ramah lingkungan menuju quality of life,”.

SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. “SDGs memiliki 17 tujuan.  Didalam pengadaaan berkelanjutan  seluruh KLPD perlu mengimplementasi tujuan  SDGs terutama untuk pencapaian tujuan ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dimana inti dari target ini adalah menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Kita perlu mengintegrasikan keberlanjutan dalam kebijakan dan praktik pengadaan, termasuk rantai pasok, dan mampu mengelola mitigasi risiko untuk aspek lingkungan, aspek sosial dan aspek ekonomi.  

Dalam perpres Nomor 16 Tahun 2018  tersebut, termaktub bahwa pengadaan berkelanjutan bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Pemerintah Daerah sebagai penggunanya, tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya. 

Intinya Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan  harus mampu secara signifikan mengurangi dampak negatif dari pengadaan barang dan jasa terhadap lingkungan secara keseluruhan.

Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Pada Perpres tersebut, di Bagian Ketiga tentang Pengadaan Berkelanjutan, Pasal 68 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut; aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Positioning Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan bernilai strategis dalam mendorong pelaksanaan agenda pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dengan mempromosikan praktek pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan (target 12.7) di lingkungan pemerintahan. Tujuan Kebijakan GPP adalah menyediakan daftar produk barang/jasa ramah lingkungan yang dapat digunakan dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan dengan efisiensi pemanfaatan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan. Kebijakan GPP bersifat strategis, lintas sektor dan keterlibatan parapihak, antara lain Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ LKPP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia.

Konsep pengadaan berkelanjutan yang dimaksud dalam SNI ISO 20400:2017 adalah pengadaan yang menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang paling positif yang mungkin terjadi di sepanjang daur hidup dan berupaya meminimalkan dampak merugikan. Adapun, prinsip pengadaan berkelanjutan yakni akuntabilitas, transparansi, perilaku etis; peluang penuh dan adil; menghormati kepentingan pemangku kepentingan; menghormati aturan hukum dan norma perilaku internasional; menghormati hak asasi manusia; penyelesaian inovatif; fokus pada kebutuhan; integrasi; analisis seluruh biaya; serta perbaikan berkelanjutan.

Harapannya  tentu saja standarisasi  ini tak terbatas pada instansi pemerintah saja. Akan tetapi Namun, SNI ini juga dapat diterapkan oleh semua organisasi, baik pemerintah atau swasta, terlepas dari ukuran dan lokasinya. Ruang lingkup SNI ISO 20400 dapat memberikan panduan untuk mengintegrasikan keberlanjutan dalam pengadaan.  setiap organisasi perlu mempertimbangkan, apakah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya memiliki dampak terhadap aspek  lingkungan, aspek  sosial dan aspek ekonomi.  Dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap isu lingkungan tersebut kita perlu kesepakatan agar dapat mengurangi pola produksi dan pola konsumsi . sehingga ada standarisasi  dan dapat menghindari barang sekali pakai, pemakaian dalam jangka waktu lama, kalau memungkinkan  bisa mengoptimalisasi barang daur ulang. 

Kebijakan GPP di Indonesia sejak Tahun 2015-2023 ini telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tonggak penting perkembangan kebijakan tersebut ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup. Walaupun baru  memuat 6 (enam) kategori barang dan jasa ramah lingkungan berdasarkan skema yang telah ditetapkan, yaitu :

  • Kertas fotokopi (Skema Ekolabel Tipe 1, Pusfaster, KLHK);
  • Stationery/Folder file berbahan plastik daur ulang (Skema Ekolabel Tipe 2, Pusfaster, KLHK);
  • Furnitur kayu bersertifikat SVLK (Skema SVLK, Ditjen PHPL, KLHK);
  • Piranti pengkondisi udara (Air Conditioning/AC) (Skema SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk, Kementerian ESDM);
  • Microwave, produk teknologi pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster, KLHK);
  • Autoclave, produk teknologi pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster, KLHK).

Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti oleh LKPP dengan operasional pengadaan barang dan jasa diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 16 tahun 2020 tentang Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk 3 (tiga) produk yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2019.

Memang disadari bahwa jumlah produk di sibarjasramling belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh KLPD. Sebagai gambaran di e-katalog LKPP saja berdasarkan data tanggal 3 juli 2023 maka jumlah produk yang tayang sudah diangka 5.213.810 dengan 180.774 penyedia.

Beberapa provinsi sudah berinisiatif untuk mendukung penerapan Green Public Procurement, seperti Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur. Bahkan Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Gubernur untuk penerapan GPP melalui Pergub No 093 Tahun 2018.   

Dalam dekade terakhir ada sebuah inisiatif global yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDG) yang dimotori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mencapai target dunia yang lebih baik di tahun 2030, yaitu menghilangkan kemiskinan, menjamin kesetaraan dan mengurangi efek dari pemanasan global dalam rangka untuk melindungi pemenuhan kebutuhan bagi generasi mendatang. Untuk itu setiap negara harus membuat langkah-langkah yang diperlukan dari berbagai sektor baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil agar mendukung pencapaian program berkelanjutan (sustainability program) tersebut. Salah satu dari program tersebut adalah Pengadaan Berkelanjutan (Sustainability Procurement).

Dalam dekade terakhir ada sebuah inisiatif global yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDG) yang dimotori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mencapai target dunia yang lebih baik di tahun 2030, yaitu menghilangkan kemiskinan, menjamin kesetaraan dan mengurangi efek dari pemanasan global dalam rangka untuk melindungi pemenuhan kebutuhan bagi generasi mendatang. Untuk itu setiap negara harus membuat langkah-langkah yang diperlukan dari berbagai sektor baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil agar mendukung pencapaian program berkelanjutan (sustainability program) tersebut. Salah satu dari program tersebut adalah Pengadaan Berkelanjutan (Sustainability Procurement).

Pengadaan Berkelanjutan adalah praktik pengadaan yang menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang paling POSITIF yang mungkin terjadi sepanjang daur hidup barang/jasa tersebut. Tujuan Pengadaan Berkelanjutan adalah memaksimalkan Value for Money dengan memasukkan tiga kriteria yaitu ekonomi, aspek sosial dan lingkungan hidup dalam proses pengadaan barang/jasa.

Di dalam standar ISO-20400:2017 disebutkan beberapa prinsip dalam Pengadaan Berkelanjutan:

  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Perilaku beretika
  • Kesamaan peluang dalam kompetisi
  • Menghormati pemangku kepentingan
  • Menghormati hak asasi manusia
  • Penyelesaian inovatif
  • Fokus pada pemenuhan kebutuhan
  • Proses yang terintegrasi
  • Analisis biaya keseluruhan
  • Perbaikan berkelanjutan
  • Perbaikan berkelanjutan

Jika dilihat dari berbagai aspek dalam Pengadaan Berkelanjutan, banyak upaya yang harus dilakukan para pihak dalam merealisasikannya dengan risiko dan biaya yang tidak kecil. Namun demikian inisiatif Pengadaan Berkelanjutan ini mendorong terpenuhinya harapan pengguna barang/jasa, mendorong terciptanya keunggulan kompetitif melalui fungsi pengadaan barang/jasa serta mendorong adanya inovasi menuju Pengadaan Berkelanjutan.

Jika dilihat dari berbagai aspek dalam Pengadaan Berkelanjutan, banyak upaya yang harus dilakukan para pihak dalam merealisasikannya dengan risiko dan biaya yang tidak kecil. Namun demikian inisiatif Pengadaan Berkelanjutan ini mendorong terpenuhinya harapan pengguna barang/jasa, mendorong terciptanya keunggulan kompetitif melalui fungsi pengadaan barang/jasa serta mendorong adanya inovasi menuju Pengadaan Berkelanjutan.

Harga barang/jasa yang mendukung Pengadaan Berkelanjutan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan harga barang/jasa yang tidak mendukung Pengadaan Berkelanjutan. Oleh sebab itu harus dipertimbangkan penggunaan indikator biaya yang lain, seperti Life Cycle Costing (LCC).

Terkait dengan kriteria evaluasi penawaran dalam Pengadaan Berkelanjutan, dapat digunakan persyaratan kualifikasi yang sifatnya menggugurkan atau digunakan metoda penilaian secara merit point dengan penambahan kriteria sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Pemilihan kriteria penilaian harus mempertimbangkan kesiapan dunia usaha agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia.

Adapun proses pemilihan penyedia dan pengelolaan kontrak setelah ditunjuknya pemenang hanya menjalankan semua acuan yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Harus dipastikan bahwa proses dan output proses pemilihan maupun pengelolaan kontrak patuh terhadap semua ketentuan Pengadaan Berkelanjutan yang sudah ditetapkan.

Terkait dengan kriteria evaluasi penawaran dalam Pengadaan Berkelanjutan, dapat digunakan persyaratan kualifikasi yang sifatnya menggugurkan atau digunakan metoda penilaian secara merit point dengan penambahan kriteria sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Pemilihan kriteria penilaian harus mempertimbangkan kesiapan dunia usaha agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia.Adapun proses pemilihan penyedia dan pengelolaan kontrak setelah ditunjuknya pemenang hanya menjalankan semua acuan yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Harus dipastikan bahwa proses dan output proses pemilihan maupun pengelolaan kontrak patuh terhadap semua ketentuan Pengadaan Berkelanjutan yang sudah ditetapkan. 

Dibuatkannya kebijakan / peraturan Pengadaan Berkelanjutan dan dilaksanakannya proses Pengadaan Berkelanjutan akan menjadi tolok ukur berjalannya program Pengadan Berkelanjutan. Namun bagaimana kita memastikan kemajuan pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan / monitoring & evaluasi (monev)? Beberapa instrument pengendali terlaksananya Pengadaan Berkelanjutan dapat digunakan seperti:

  • Uji Tuntas (Due Dilligence)
  • Pembuatan pernyataan
  • Pakta Integritas
  • Sertifikasi
  • Audit Independen
  • Dsb.

Tidak kalah pentingnya untuk memastikan efektifitas dari program Pengadaan Berkelanjutan adalah mendapatkan indikator implementasi dari sisi pengguna serta indikator kesiapan serta kinerja penyedia dalam transaksi Pengadaan Berkelanjutan.Secara keseluruhan terlihat manfaat besar yang akan dirasakan karena kegiatan pengadaan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pelaksana namun juga berkontribusi dalam peningkatan ekonomi, minimalisasi dampak sosial dan dampak lingkungan. Namun risiko dan peluang implementasi Pengadaan Berkelanjutan juga sangat besar. Sehingga kapasitas kita dalam menjalankan Pengadaan Berkelanjutan harus dimulai dan terus dibangun.

Kita perlu mengoptimalkan  kebijakan dan strategi, dalam kebijakan pengadaan berkelanjutan dengan mekanisme pengadaan yang lebih jelas.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *