Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Metode E-Purchasing  Katalog

Menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Perpres 18 Tahun 2018 (Perpres 12 Tahun 2011) yang mengamanatkan agar mengalihkan proses pengadaan yang masih dilakukan secara manual menjadi secara elektronik paling lambat tahun 2023, dan memperhatikan keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dalam rangka  terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik, serta mendorong pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sosialisasi dan Bimtek Optimalisasi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode e-Purchasing Katalog”menjadi penting untuk dilaksanakan.

Keterbukaan informasi perlu dilaksanakan  dilakukan oleh pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU 24/2007. Selain itu, di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) pun dinyatakan bahwa:

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”

Keterbukaan informasi dibuat sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja yang dilakukan oleh negara,. peran masyarakat dibutuhkan dalam memantau apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi penting.

Jadi  proses pengadaan itu menjadi lebih terbuka dan transparan itu sangat penting. pemerintah dapat melaksanakan  proses pengadaan barang jasa menjadi efisien, untuk  mendapatkan barang yang kualitasnya bagus tapi harganya kompetitif, karena banyak pilihan penyedia yang memasarkan produknya.

Proses pengadaan barang dan jasa yang transparan juga bisa membangun lingkungan bisnis yang lebih adil dan menciptakan lapangan bermain yang setara bagi penyedia. Kemudian juga bisa mempromosikan akses yang lebih luas ke pasar lokal yang lebih dinamis. Informasi tentang perencanaan yang terbuka akan mendorong inovasi, mendukung dialog tentang solusi terbaik apa yang mungkin untuk memenuhi kebutuhan tertentu bagi pemerintah.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Metode E-Purchasing  Katalog, menjadi key point yang sangat penting. Kita perlu  mendapatkan Pemahaman yang Lebih Luas akan Konsep E-Purchasing Katalog dan Kebijakannya.

Metode E-Purchasing  digunakan dan merupakan alternatif pertama yang dipertimbangkan atau dilaksanakan untuk pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya apabila sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Apabila metode ini tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan maka langkah berikutnya adalah memilih metode pemilihan berikutnya secara berurutan yakni pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat atau tender sebagai pilihan terakhir. Semua metode memungkinkan untuk digunakan dengan mempertimbangkan atau sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan.

E-Purchasing  adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut arahan presiden joko widodo (jokowi) yang tertuang dalam inpres no. 2 tahun 2022 yang mengamanatkan agar mengalihkan proses pengadaan yang masih dilakukan secara manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

Selanjutnya, INPRES tersebut juga menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyampaikan program pengurangan impor paling lambat tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal. kemudian juga mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) LKPP dan mengisi e-kontrak pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. namun dalam beberapa waktu terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diimplementasikannya pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement). Katalog elektronik (e-katalog) hadir menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan. Untuk Itu, Kita perlu terus melakukan upaya sistematis untuk mengembangkan dan meningkatkan penggunaan katalog elektronik lokal atau e-katalog lokal dalam pengadaan barang/jasa. Langkah Ini Dilakukan Untuk Mendukung Sistem Pengadaan Yang Terbuka, Efisien, Cepat, Dan Akuntabel. kebijakan ini bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah secara digital, meningkatkan produksi dalam negeri (PDN), meningkatkan porsi usaha kecil dan Koperasi, Serta Memastikan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa.

Ke depannya, melalui sistem ini proses pengadaan barang/jasa akan terus dimaksimalkan, sebagai salah satu langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah (ITKP) yang lebih baik.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)  harus mampu memikul tanggung jawab sebagai pembina, dan tanggung jawab sebagai pendamping guna mewujudkan tertib penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa. Dengan  sosialisasi dan bimtek dapat diterapkan guna meningkatkan integritas pelaksanaan kinerja pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/Jasa. Mari Kita Terus Membangun Komitmen Dan Menumbuhkan Semangat Mewujudkan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Semakin Baik, Terutama Pembelanjaan Anggaran Yang Lebih Efektif Dan Efisien.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *