Proyek Prioritas SKPD Tahun 2023

Perencanaan Pembangunan sangat penting untuk menjadi acuan bagi para perencana pembangunan. Perencanaan pembangunan nasional dan daerah akan terlaksana dengan baik, apabila ada sinergi yang terbangun dengan  apabila diawali dengan perencanaan yang optimal  dengan memperhatikan aspek kontinuitasnya. Perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu dengan memperhatikan indikator pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa. perencanaan sangat penting, karena apabila perencanaan Anda salah, maka sama saja Anda merencanakan kegagalan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Perencanaan pembangunan  yang mana, Perencanaan pembangunan  harus disusun secara optimal sehingga dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat.  akan tetapi dapat pula menjadi masalah bagi masyarakat tergantung dari bagaimana perencanaan itu dibuat. Perencanaan akan menjadi solusi apabila proses penyusunan perencanaan tersebut mempergunakan perencanaan partisipatif dan adaptif, sebaliknya perencanaan akan menjadi masalah bagimasyarakat apabila proses penyusunannya menggunakan proses topdown dan lebih mementingkan kepentingan elit atau kelompok tertentu dan kuatnya pengaruh politik, serta tidak didukung oleh indikator dan data yang lengkap. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang melibatkan banyak unsur sebagai input anatra lain: Aspirasi masyarakat, Lingkungan, data yang lengkap. Pemetaan masalah secara akurat, dukungan politik, dukungan teknologi dan anggaran yang memadai sangat diperlukan. Perencanaan pembangunan  seyogyanya menjadi sebuah produk kebijakan yang dapat diterima seluruh masyarakat dan sebagai landasan pelaksanaan program kegiatan Pemerintah.

Perencanaan pembangunan diperlukan  untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada. Pelaksanaan perencanaan pembangunan   disinonimkan dengan tujuan  yang hendak dicapai. Misalnya untuk pembangunan  penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, penataan ruang diharapkan dapat mengefisiensikan pembangunan dan meminimalisasi konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang serta meminimalisasi dampak bencana yang akan muncul seperti banjir, tanah longsor, dan penurunan kualitas lingkungan penduduk terutama di perkotaan akibat ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang (Pemendagri No. 28,2008)

Serangkaian perencanaan pembangunan  dimaksudkan untuk mencapai tujuan global,  dalam mencapai suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur. Seiring dengan makin mantapnya pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, maka sebagai konsekuensi logisnya adalah bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah dituntut untuk lebih siap dan mandiri dalam menyusun strategi pembangunan dalam rangka mengembangkan daerahnya sehingga mampu menghadapi era globalisasi dan persaingan yang semakin kompetitif.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :

  • dukungan koordinasi antar pelaku pembangunan;
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  • Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Selanjutnya untuk Proses Perencanaan pembangunan terdiri atas:

  1. Proses Politik : Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik, khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJMN/RPJMD.
  2. Proses teknokratik : Menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang berfungsi secara fungsional
  3. Proses Partisipatif : Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang.
  4. Top-Down dan Bottom-Up

RPJP Daerah memuat misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat seluruh arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah , dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka kerja yang bersifat indikatif.

RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang dicapai dengan partisipasi masyarakat

Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu pada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang dicapai dengan mendorong partisipasi masyarakat

Sangat penting untuk Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, dengan memanfaatkan sistem dan indikator-indikator pembangunan  yang valid, terukur, dan realibel.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *