Penilaian Angka Kredit JF PPBJ

Untuk itu Pengembangan Dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB
Nomor 29 Tahun 2020 sangat penting.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
1. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
2. PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS à PP No. 17 Tahun 2020
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Menteri PAN-RB No. 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil
5. Peraturan Menteri PAN-RB No. 29 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
6. Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2019 tentang
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun
2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa;
KEDUDUKAN PENGELOLA PBJ
Pengelola PBJ berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi
Pemerintah à pada UKPBJ, dapat ditugaskan pada unit kerja diluar UKPBJ untuk
melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa • Pengelola PBJ berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ .
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ: a.
perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemilihan penyedia barang/jasa
pemerintah; c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d.
pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara swakelola.
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN
FUNGSIONAL PPBJ:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan
formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di
bidang pengadaan barang/jasa;
c. penerjemahan/penyaduran buku atau
karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di
bidang pengadaan barang/jasa; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan
profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa
KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL
PPBJ:
a. pengajar/pelatih di bidang pengadaan
barang/jasa;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji
Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Pengelola PBJ