Penilaian Angka Kredit JF PPBJ

Untuk itu Pengembangan Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020 sangat penting.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

1. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS à PP No. 17 Tahun 2020

3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4. Peraturan Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

5. Peraturan Menteri PAN-RB No. 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

 6. Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

7. Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

 

KEDUDUKAN PENGELOLA PBJ

Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah à pada UKPBJ, dapat ditugaskan pada unit kerja diluar UKPBJ untuk melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa • Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ .

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ: a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara swakelola.

 

 

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PPBJ:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ;

b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;

c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;

d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengadaan barang/jasa;

e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau

f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa


KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PPBJ:

a. pengajar/pelatih di bidang pengadaan barang/jasa;

b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;

c. perolehan penghargaan/tanda jasa;

d. perolehan gelar/ijazah lain; atau

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *