Strategi Optimalisasi E-katalog Lokal dan Bela Pengadaan

e-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:

E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.

Strategi Optimalisasi E-katalog Lokal diantaranya:

1.     Pemerintah Daerah  dapat menyusun Menetapkan Peta Jalan

2.     Pemerintah Daerah  dapat menyusun Rencana implementasi indtruksi Gubernur/Bupai/Walikota dalam penerapan P3DN

3.     Pemerintah Daerah  dapat menyusun Rencana Aksi P3DN  

4.     Pemerintah Daerah  dapat menyusun Rencana Implementasi e-payment termasuk penerbitan KKPD (Kartu Kredit Pemda)

5.     Pemerintah Daerah  dapat menyusun Rencana Pengembangan IKM & UMKM potensial ke dalam Katalog Elektronik Lokal dan Bela Pengadaan.

6.     Pemerintah Daerah  dapat Memperjelas Pembagian tugas dan wewenang antara Dinas Perindustrian dengan Dinas Koperasi UMKM untuk mendukung P3DN.
sudah saatnya daerah optimal menggunakan produk dalam negeri, Daerah harus berlomba-lomba untuk  mengembangkan sistem pengadaan modern demi memudahkan Instansi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa.

 

Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *