SUSTAINABLE PUBLIC PROCUREMENT (SPP)
SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan- yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan, konsep ini berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkelanjutan atau dalam istilah luar dikenal sebagai Sustainable Public Procurement (SPP), telah dikembangkan di beberapa negara sejak tahun 1990an. Hal ini didasari oleh kesadaran akan besarnya konsumsi pemerintah yang tergambar dari nilai belanja pemerintah tiap tahunnya.
Didalam penerapan Sustainable Public Procurement (SPP), Pengadaan Barang/Jasa perlu mempertimbangkan 3 aspek pembangunan yaitu aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan termasuk dalam setiap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pengadaan barang/jasa.Hal ini dimaksudkan sehingga pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dapat meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh pelaksanaan pengadaan barang/jasa terhdpo lingkungan . Pertimbangan ketiga aspek tersebut dapat dilaksanakan oleh para pelaksana pengadaan yang dimulai dari proses perencanaan penganggaran sampai dengan proses pemilihan.
Pengadaan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 berbunyi Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi signifikan dampak negatif dari pembangunan yang dilaksanakan terhadap lingkungan.