SOLUSI UNTUK AKSELERASI PDN
Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022 tentang P3DN, membawa konsekuensi logis bagi KLPD dengan kewajiban mengalokasikan anggaran 40% dari anggaran pengadaaan barang dan jasa untuk UMKM, dengan target belanja secara nasional sebesar Rp 400 T dan target realisasi Rp 1 juta produk UMKM yang tayang memerlukan inovasi dari KLPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui percepatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
Komitmen belanja produk dalam negeri oleh K/L dan Pemda sebesar Rp 587,23 triliun, namun baru terealisasi sebesar Rp 201,68 triliun (34,3%), Saat ini LKPP sedang mengembangkan 2 model pengembangan pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui 2 skema yaitu Bela pengadaan, dan e-katalog lokal.
- Bela pengadaan atau e-Marketplace yaitu Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintahyang disediakan oleh Penyedia Perdagangan melalui Sistem Elektronik.(PPMSE) melalui link berikut https://belapengadaan.lkpp.go.id/ :
- Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal. Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri hijau ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa dengan kriteria: a) standar atau dapat distandarkan; b) memiliki sifat risiko rendah; dan c) harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.dapat dilaksanakan melalui link berikut ini https://e-katalog.lkpp.go.id/
Melihat ketidaksinkronan data antara Bela pengadaan dan e-katalog lokal dilihat dari indikator: 1)jumlah KLPD yang belum atau sudah menggunakan, 2) jumlah produk yang tayang, 3) jumlah penyedia, dan 4) jumlah transaksi. Perlu ada strategi khusus agar target Inpres No 2 tahun 2022 optimal.