MULTILFLYER EFECT UMKM DAN KOPERASI
UMKM dan koperasi memiliki mutilflyer efect untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata dan berkeadilan. Dukungan terhadap Produk Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan regulasi mulai dari UU No. 3/2014 Tentang Perindustrian (ditetapkan tanggal 15 September 2014), UU No. 29/2018 Tentang Pemberdayaan Industri (ditetapkan tanggal 13 Juli 2018), PP No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Perpres No. 12/2021 Perubahan atas No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (ditetapkan tanggal 16 Maret 2018), SE Mendagri/LKPP No 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daera, sampai kepada Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pengadaan barang dan jasa saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang dimaksud adalah transformasi dari belanja manual ke digital paling lambat tahun 2023. Untuk itu peran digitalisasi sangat penting untuk pengambilan keputusan strategis dengan melaksanakan transformasi digital.Peluang transformasi digital dapat dilihat dari data (APJII, 2022)) penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021-2022 77,02%, >210 juta penduduk Indonesia yang terkoneksi internet 2021-2022. Berdasarkan data dari kemendag bahwa Prediksi nilai ekonomi Indonesia ditargetkan sebesar 315, 5 USD atau setara 4.531 triliun pada tahun 2030.
Penggunaan aplikasi di pemda. Untuk Bela Pengadaan, dari 542 Pemerintah Daerah, baru 35 Pemerintah Daerah yang sudah menggunakan Bela Pengadaan, sedangkan masih ada 507 Pemerintah Daerah yang belum menggunakan Bela Pengadaan, dengan perincian :
- Dari 34 provinsi, sudah ada 18 provinsi yang sudah menggunakan Bela Pengadaan. Jumlah ini hampir berimbang dengan yang belum menggunakan Bela Pengadaan yaitu sebanyak 16 provinsi.
- Selanjutnya untuk kabupaten/kota dari 508 kabupaten/kota baru 17 kabupaten/kota yang sudah menggunakan Bela Pengadaan dan yang belum menggunakan Bela Pengadaan sebanyak 491 kabupaten/kota.
Sumber data : https://tokodaring.lkpp.go.id/ per tanggal 29 Agustus 2022 10:52 WITA
Untuk E-Katalog Lokal, dari 542 Pemerintah Daerah, terdapat 497 Pemerintah Daerah yang sudah aktif menayangkan produk di Aplikasi E-Katalog Lokal dan yang belum aktif menayangkan produk di Aplikasi E-Katalog ada sebanyak 45 Pemerintah Daerah dengan perincian :
- Dari 34 provinsi, sudah semua Provinsi yang sudah menggunakan e-katalog lokal.
- Selanjutnya untuk kabupaten/kota dari 508 kabupaten/kota, sudah ada 463 kabupaten/kota yang aktif menayangkan produk di e-katalog lokal dan yang belum aktif menayangkan produk di e-katalog lokal sebanyak 45 kabupaten/kota
Sumber Data : https://e-katalog.lkpp.go.id/monev/ per tanggal 29 Agustus 2022 10:35 WITA
UMK yang terdaftar, Pada Bela Pengadaan, ada sebanyak 303.269 UMK yang terdaftar pada 30 Marketplace. Sedangkan pada E-Katalog Lokal, ada sebanyak 11.525 Penyedia yang sudah terdaftar.
Sumber Data : https://tokodaring.lkpp.go.id/ per tanggal 29 Agustus 2022 (Bela Pengadaan) dan https://e-katalog.lkpp.go.id/monev/ per tanggal 29 Agustus 2022 (E-Katalog Lokal)
Untuk jumlah produk tayang Pada Bela Pengadaan, sudah ada 708.683 Produk yang tayang dan pada E-Katalog Lokal, terdapat sebanyak 187.398 Produk yang tayang.
Sumber Data : https://tokodaring.lkpp.go.id/ per tanggal 17 Agustus 2022 (Bela Pengadaan) karena pada tampilan tanggal 29 Agustus 2022 masih kosong dan https://e-katalog.lkpp.go.id/publikctr/popularcommoditylist?jenis=Lokal per tanggal 29 Agustus 2022 (E-Katalog Lokal).Untuk transaksi /Pada Bela Pengadaan, transaksi yang sudah berjalan ada sebanyak Rp. 546.616.798.169 dan pada E-Katalog Lokal, ada sebanyak Rp. 5.858.309.039.073,57. Sumber Data : https://tokodaring.lkpp.go.id/ per tanggal 29 Agustus 2022 (Bela Pengadaan) dan https://e-katalog.lkpp.go.id/monev/ per tanggal 29 Agustus 2022 (E-Katalog Lokal).