Antara Pengembangan Produksi Dalam Negeri, Digitalisasi Pengadaan danNasionalisme

Pengembangan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan barang dan jasa saat ini
mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi
ditengah pandemi covid -19 yang merubah sendi sendi kehidupan manusia termasuk
juga merubah tatanan pengembangan produk dalam negeri, Usaha Mikro dan Kecil
serta digitalisasi pengadaan. Kondisi pandemi ini memicu lahirnya inovasi
digital. Peluangnya adalah “Kita harus bisa memanfaatkan perubahan tatanan Industri
4.0.” kearah kesiapan untuk pengembangan Produk Dalam Negeri dan digitalisasi
pengadaan barang dan jasa secara sinergi, komprehensif dan terintegrasi dengan
meninggalkan tatanan pengadaan produk dalam negeri dan pengadaan barang dan
jasa yang konvensional bertransformasi dari manual atau konvensional ke digital
digital. Untuk itu perlu ada mekanisme yang terintegrasi dan komprehensif dari e-
planning, e-budgetting, e-procurement, sampai e-controlling.didalam semua flatform.
Mulai dari aplikasi TKDN, SIPD, dan SIRUP. Melihat keberhasilan transaksi Belanja
Produk Dalam Negeri walau hanya 3 (tiga) hari acara binis matching di Bali yang
mengasilkan output adanya komitmen belanja produk dalam negeri dari pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 214,1 Triliun
tentu saja harus kita kawal. Yang menarik semua transaksi memprioritaskan peningkatan
daya saing produksi dalam negeri . Kita harus dapat melaksanakan transformasi digital
untuk pengembangan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan big data dan
Artificial Inteligent(AI) sehingga dapat merubah pengembangan produksi dalam negeri
dan pengadaan di Indonesia ke arah digital karena target belanja melalui P3DN sebesar
400 T. Berdasarkan data toko daring LKPP per 22 maret 2022 total transaksi sudah
mencapai 116.1B, dengan volume transaksi 66.517transaksi, dengan 10.653 pengguna
terverifikasi, dan UMK yang tergabung sebanyak 291464 UMK. Tentu saja hal ini
merupakan potensi yang luar biasa untuk mengembangkan produk dalam negeri
Apalagi dengan melihat data Rencana Umum Pengadaan di Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Per 27 Maret 2021 10:56 Total Pagu Anggaran
sebesar Rp. 828.767.120.239.631 Dengan rincian : Pagu Penyedia : Rp.
482.719.770.207.541 dan Pagu Swakelola sebesar: Rp. 346.047.350.032.090,
Sumberdata : https://sirup.lkpp.go.id.Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022 merupakan
tonggak kebangkitan perekonomian Indonesia melalui Produksi Dalam Negeri.

Untuk itu Pemerintah perlu segera memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur
industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan
barang/jasa pemerintah. Dengan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam
negeri di setiap pengadaan barang/jasa. Harus menjadi barometer untuk kebangkitan
produksi dalam negeri. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat
produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan
nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.

Akan tetapi idealnya untuk implementasi Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
seharusnya dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan
hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Pengadaan(PP), dan Kelompok Pemilihan.(Pokmil/Pokja) dengan
mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) , spesifikasi teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.Termasuk kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi
teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Untuk itu perlu dibangun sebuah sistem aplikasi superapp yang menyeluruh dan terintegrasi
dengan mengaggregasi database aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari
seluruh unit kerja. “Aplikasi ini berbasis online dan realtime, dengan tujuan menyediakan sistem informasi
yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,melalui integrasi dan agregasi
data dengan mekanisme AI, big data/ icloud dari sistem e-planning, TKDN kemenperin, SIPD
kemendagri sampai pada SIRUP LKPP.

Untuk optimalisasi pengembangan produk dalam negeri dan digitalisasi pengadaan kita
harus siap-siap ber transformasi. dari cara manual/ konvensional ke tatanan serba digital/e-
Procurement. Berikut beberapa transformasi mainstream di bidang “pengembangan produk
dalam negeri dan pengadaan ‘yang perlu dicemati.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *