REGULASI
Dari regulasi yang ada Produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)minimal 25% atau sudah memiliki setifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri seharusnya dilakukan dimulai dari tahap perencanaan penganggaran, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan(PP), dan Kelompok Pemilihan.(Pokmil/Pokja) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.Termasuk kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa