PEMULIHAN EKONOMI
Pemulihan Ekonomi agar Indonesia dapat bangkit pasca pandemi sudah saatnya segera terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan transformasi gital pengadaan brang dan jasa dan Peningkatan Pengunaan Produksi Dalam Negeri.
Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022 tentang P3DN, dengan adanya kewajiban anggaran 40% dari anggaran pengadaaan barang dan jasa untuk UMKM, dengan target belanja secara nasional sebesar Rp 1.100 T dan target realisasi Rp 1 juta produk UMKM di e-katalog memerlukan inovasi dari Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terutama untuk mempercepat peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Padahal diharapkan ekonomi digital dapat memiliki mutilflyer efect yang dapat memicu pemasaran produk- UMKM sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata dan berkeadilan.Hingga 22 Juni 2022, baru tercapai realisasi Rp 249,03 triliun. Komitmen K/L/PD mencapai Rp 557,15 triliun dengan realisasi sebesar Rp 137,83 triliun (24,7%).
Inpres P3DN ini memberikan instruksi kepada pemerintah dbaik pusat maupun daerah aerah agar lebih aware didalam mengawal pengadaan barang dan jasa terutama untuk meningkatkan produk UMK dan koperasi. Sudah saatnya produksi dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal ini dikarenakan Inpres ini telah membawa disrupsi pada tatanan pengadaan barang dan jasa yang konvensional dan perubahan kebijakan belanja Pemerintah terdiri atas 4 perubahan yaitu:Pro UMK dan Koperasi, dengan 3 indikator yaitu:
1. Pro Pemerataan Ekonomi
2. Terintegrasi dan Terdigitalisasi
3. Mudah di akses oleh Dunia Usaha Melihat instruksi umum inpres no 2 tahun 2022 yang berbunyi : mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling ambat tahun 2023 tentu saja perlu diantisipasi mitigasi resiko secara dini. karena KLPD, penyedia belum siap dan perlu Literasi digital untuk merubah pola manual ke pola digital, kenapa karena anggaran dan spesifikasi teknis barang dan jasa sudah disusun tahun yg lalu.Sementara transaksi harus segera dilaksanakan di tahun 2022 ini juga.