KEWAJIBAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri seharusnya dilakukan dimulai dari tahap perencanaan penganggaran, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan(PP), dan Kelompok Pemilihan.(Pokmil/Pokja) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.

Transformasi Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa  ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan   Pengadaan Barang dan Jasa  sepenuhnya mendukung P3DN. Dengan penambahan fitur ini dapat diperoleh data terkait implementasi P3DN sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat lebih transparan dan akuntabel  untuk mendukung  P3DN di Provinsi Kalimantan Selatan Melalui Inpres ini diharapkan dapat  mempercepat peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.  dan  mendukung ekonomi digital dengan mutilflyer efect yang dapat  dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata dan berkeadilan.

 Pemerintah harus semakin serius  untuk mengoptimakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.    dengan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

Dari regulasi tersebut diatas ke depan Produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.


Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan(PP), dan Kelompok Pemilihan.(Pokmil/Pokja) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.Termasuk kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 

Untuk implementasinya  perlu  dibangun sebuah sistem aplikasi superapp yang menyeluruh dan terintegrasi dengan mengaggregasi  database aplikasi   untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja. “Aplikasi ini berbasis online, dengan tujuan menyediakan sistem informasi yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,melalui integrasi dan agregasi data dengan mekanisme big data/ icloud dari sistem TKDN kemenperin, SIPD kemendagri , dan SIRUP LKPP.
Penggunaan produk dalam negeri harus didukung sebagai gerakan bersama dengan  mendorong para stakeholder untuk  meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi. fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri. “Jadi, kita dapat mengetahui produk-produk Indonesia yang berkualitas. Selain itu, bisa mendorong untuk optimasi  penggunaan produk dalam negeri ini.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *