KEBANGKITAN EKONOMI
Kebangkitan ekonomi pasca pandemi covid-19 sangat penting di respon dengan membangkitkan sektor perekonomian masyarakat yaitu Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini dikarenakan sektor usaha ini memiliki implikasi yang sangat luas pada segenap aspek kehidupan masyarakat. Tujuan pelaksanaan P3DN adalah untuk mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Di dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. untuk mendorong para pelaku industri meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi Pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan. “Pemerintah bisa menjadi off taker, Jadi, kalau produk sudah masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Inpres ini memberikan dukungan terhadap peningkatan Produksi Dalam Negeri. Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dengan prioritas peningkatan daya saing produksi dalam negeri dengan target belanja PDN sebesar 400 T, dan 1 juta komoditas di e katalog.