INPRES NO 2 TAHUN 2022 TENTANG P3DN
Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022 tentang P3DN, dengan adanya kewajiban anggaran 40% dari anggaran pengadaaan barang dan jasa untuk UMKM, dengan target belanja secara nasional sebesar Rp 1.100 T dan target realisasi Rp 1 juta produk UMKM di e-katalog memerlukan inovasi dari Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terutama untuk mempercepat peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Padahal diharapkan ekonomi digital dapat memiliki mutilflyer Untuk itu perlu Pemulihan Ekonomi agar Indonesia dapat bangkit pasca pandemi dengan Peningkatan Pengunaan Produksi Dalam Negeri(P3DN).
Inpres ini memberikan instruksi kepada pemeritah daerah agar lebih aware didalam mengawal pengadaan barang dan jasa terutama untuk meningkatkan produk UMK dan koperasi Hal ini dikarenakan Inpres ini telah membawa disrupsi pada tatanan pengadaan barang dan jasa yang konvensional dan perubahan kebijakan belanja Pemerintah terdiri atas 4 perubahan yaitu:Pro UMK dan Koperasi, dengan 3 indikator yaitu: 1. Pro Pemerataan Ekonomi2. Terintegrasi dan Terdigitalisasi, 3. Mudah di akses oleh Dunia Usaha.
Melihat instruksi umum inpres no 2 tahun 2022 yang berbunyi : mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling ambat tahun 2023 tentu saja perlu diantisipasi mitigasi resiko secara dini.inpres no 2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri membuat semua pihak berada pada kondisi disrupsi karena KLPD, penyedia belum siap dan perlu dipersiapkan literasi digital untuk merubah pola manual ke pola digital terhadap pelaku pengadaan mulai dari pengguna anggara, kuasa pengguna anggara, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan kelompok kerja pemilihan, serta penyedia itu sendiri.
berdasarkan data LKPP diakses tanggal 21 Juli pukul 23.30, Jumlah produk di katalog nasional, katalog sektoral, dan katalog lokal sebanyak 441.119 produk, sedangkan khusus untuk untuk katalog lokal sebanyak 68.735 produk. Selanjutnya jumlah penyedia 9.808 penyedia, dan untuk usaha kecil baru 4749 penyedia, usaha menengah 819 penyedia , dan penyedia non UKM 3927 penyedia. Selanjutnya ada 321 pemda yang sudah menayangkan produk dan ada 221 pemda yang belum menayangkan produk.Data ini menunjukkan bahwa perlu serangkaian upaya diseminasi terhadap digitalisasi kalau akan dilaksanakan full 100% pada tahun 2023. Idealnya kewajiban penggunaan produk dalam negeri seharusnya dilakukan dimulai dari tahap perencanaan penganggaran, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan(PP), dan Kelompok Pemilihan.(Pokmil/Pokja) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.